PERAN PEMERINTAH DALAM MENURUNKAN ANGKA STUNTING
Pengelolaan pemerintahan yang baik pada dasarnya memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, baik intansi di lingkungan pemerintahan maupun pihak swasta sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah berperan sebagai pengarah , regulator dan pelaksana.
1. Pemerintah sebagai Pengarah, dalam hal ini menetapkan menunjuk, melaksanakan, memantau dan mengkoordinasikan kepada seluruh pihak yang terlibat pada pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
2. Pemerintah, sebagai regulator Menyusun kebijakan sebagai pedoman untuk melaksanakan percepatan pengurangan stunting, memastikan pemberian layanan berkualitas tinggi dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
3. Sebagai pelaksana pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan yang yang berkualitas dan bermanfaat dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting guna mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
Secara nasional, langkah langkah menurunkan stunting diwujudkan dalam bentuk 5 pilar percepatan penurunan stunting. Pemerintah berharap, dapat dilaksanakan oleh setiap pemerintah baik pemerintah daerah sampai dengan tingkat pedesaan melalui 5 pilar tersebut. (Media_Indonesia, 2019).
1. komitmen dan visi kepemimpinan.
Berdasarkan pilar ini, pemerintah sudah sepantasnya ingin meningkatkan upaya dan memastikan bahwa pencegahan stunting menjadi prioritas bagi pemerintah dan masyarakat.
2. kampanye dan komunikasi perubahan perilaku masyarakat. Pemerintah berharap kampanye nasional ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengubah perilaku masyarakat dalam mencegah stunting.
3. Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa;
4. Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan
5. Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi
Stunting yang merupakan isu nasional yang tentunya dalam mengatasi permasalahannya tersebut bukan hanya tugas pemerintah desa saja, melainkan mulai dari Pemerintah pusat sampai Pemerintah desa. Berikut adalah institusi pemerintah yang terlibat dalam penanggulangan stunting secara berjenjang, berikut di bawah ini peran masing-masing institusi:
1. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam hal ini memiliki peran yang sangat penting dalam menangani dan menurunkan angka stunting salah satu diantaranya pemerintahan pusat perlu membuat kebijakan dan regulasi yang mendukung program penanganan stunting, pengalokasian anggaran, koordinasi antar intansi, sosialisasi, dan terakhir monitoring dan evaluasi.
2. Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi memberikan dukungan anggaran dan sumber daya manusia
3. Pemerintah Kabupaten/Kota harus memastikan pemenuhan SDM untuk intervensi gizi, kapasitas SDM, anggaran, dukungan logistik serta kemitraan.
4. Pemerintah Desa
Penyelenggara pemerintah yang terdekat dengan masyarakat dalam menurunkan stunting.
Dari fenomena tersebut tentunya membutuhkan pendekatan dalam mengatasi stunting di di berbagai daerah, yang hampir semua daerah sudah menerapkan pendekatan tersebut, pendekatan tersebut diantaranya pendekatan pentahelix yang terdiri dari :
Gambar 1.1 Model Pendekatan Pentahelix
Berikut di bawah ini penjelasan mengenai pendekatan tersebut:
1. Akademisi berperan sebagai konseptor. Akademisi dalam pendekatan ini sebagai sumber pengetahuan dengan konsep-konsep teori yang relevan dalam mendukung berbagai program.
2. Bisnis/ swasta melakukan proses bisnis yang memiliki relevansi dengan program yang akan berjalan dalam mempertahankan pertumbuhan berkelanjutan dan menciptakan nilai tambah;
3. Komunitas pada pendekatan merupakan sekumpulan orang yang memiliki keinginan untuk menjalankan sebuat program, komunitas ini berperan menjadi perantara atau penghubung antar stakeholders.
4. Pemerintah dalam hal ini berperan sebagai regulator yang memiliki kebijakan dan aturan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program
5. Media dalam memiliki peran sebagai pendukung dalam publikasi terhadap program yang akan dijalankan.